Pemilihan umum Bupati Boyolali 2020

Pemilihan Umum Bupati Boyolali 2020
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Said Hidayat Kotak Kosong
Partai PDI-P
Pendamping Wahyu Irawan
Peta persebaran suara
center
Peta Jawa Tengah yang menyoroti Kabupaten Boyolali
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Seno Samodro dan
Said Hidayat

PDI-P

Bupati dan
Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Kepala Daerah Boyolali 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Boyolali 2020 atau Pilbup Boyolali 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia. Pilkada Boyolali 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Boyolali periode 2021-2024.[2] Bupati petahana tidak dapat kembali mencalonkan diri dikarenakan telah menjabat selama dua periode. Hasil Pemilu 2019 menunjukkan bahwa dari total 5 partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD Boyolali, hanya PDI-Perjuangan yang dapat mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi.[3]

Kursi parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Boyolali terdapat 5 Partai Politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Boyolali, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 PDI-P
35 / 45
Kenaikan 10 kursi
2 Golkar
4 / 45
Penurunan 2 kursi
3 PKS
3 / 45
Penurunan 1 kursi
4 PKB
2 / 45
Steady
5 Gerindra
1 / 45
Penurunan 3 kursi

Kandidat

Pemilihan umum ini diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
Pengusung:

Pendukung:

42 / 45
[4]
Said Hidayat
(Kader PDI Perjuangan)
Wahyu Irawan
(Non-Partisan)
Wakil Bupati Boyolali
(2016-2021)
Direktur Utama Perumda Tirta Ampera Boyolali
(2018-2020)

Referensi

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". detiknews. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Portal Pemilu 2019". KPU RI. 
  4. ^ Agustina, Dewi, ed. (14 September 2020). "Pasangan Said - Wahyu Lawan Kotak Kosong di Pilkada Boyolali 2020". tribunnews.com. Diakses tanggal 7 Oktober 2020. 

Lihat pula

Pranala luar