Pemilihan umum Bupati Sumbawa Barat 2020

Pemilihan Umum Bupati Sumbawa Barat 2020
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon W. Musyafirin Kotak Kosong
Partai PDI-P
Pendamping Fud Syaifuddin
Peta persebaran suara
center
Peta Nusa Tenggara Barat yang menyoroti Kabupaten Sumbawa Barat
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

W. Musyafirin dan
Fud Syaifuddin

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Bupati dan
Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Kabupaten Sumbawa Barat 2020 (selanjutnya disebut Pilkada KSB 2020 atau Pilbup KSB 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pilkada KSB 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat periode 2021-2024.[2] Bupati dan wakil bupati petahana berpeluang untuk mengikuti Pilkada KSB 2020 karena baru menjabat sebanyak satu periode.

Kursi parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 25 Kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 PDI-P
5 / 25
Kenaikan 2 kursi
2 PKS
3 / 25
Kenaikan 2 kursi
3 Gerindra
2 / 25
Penurunan 1 kursi
4 PKB
2 / 25
Steady
5 NasDem
2 / 25
Kenaikan 1 kursi
6 PPP
2 / 25
Kenaikan 1 kursi
7 PAN
2 / 25
Penurunan 1 kursi
8 Demokrat
2 / 25
Steady
9 PBB
2 / 25
Penurunan 1 kursi
10 PKPI
2 / 25
Steady
11 Golkar
1 / 25
Penurunan 1 kursi

Kandidat

Resmi

Didahului oleh:
W. Musyafirin

Bupati Sumbawa Barat

2021
Diteruskan oleh:
Belum Diketahui

Bakal Pasangan calon

Pemilihan umum ini bakal diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan

PDI-P
PKS
Gerindra
PKB
NasDem
PPP
PAN
PKPI
Golkar

21 / 25
[3]
W. Musyafirin
(Kader PDI Perjuangan)
Fud Syaifuddin
(Kader PPP)
Bupati Sumbawa Barat
(2016-2021)
Wakil Bupati Sumbawa Barat
(2016-2021)

Referensi

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". Okezone.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Firin – Fud Belum Ada Penantang, KPU KSB Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon". kabarntb.com. 7 September 2020. Diakses tanggal 13 September 2020. 

Lihat pula

Pranala luar

  • Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
  • KPU Kabupaten Sumbawa Barat Diarsipkan 2019-07-24 di Wayback Machine.