Politik Jepang

Jepang
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Jepang
Konstitusi
  • Konstitusi Jepang
    • Sejarah
  • Hukum
Monarki
Badan legislatif
  • Dewan Penasihat
      • 2007
      • 2010
      • 2013
      • 2016
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Pemilihan umum selanjutnya
Topik terkait
  • Portal Jepang
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Politik Jepang berbentuk multi partai bikameral Parlemen Demokrasi perwakilan Kerajaan konstitusional dimana Kaisar adalah Kepala Negara Seremoni dan Perdana Menteri adalah Kepala Pemerintahan dan kepala Kabinet, yang merupakan bagian dari eksekutif.

Lembaga legislatif berada di tangan Parlemen, dimana terdiri dari DPR dan Dewan Penasihat. Yudikatif berada di tangan Mahkamah Agung dan Pengadilan, dan kedaulatan berada di tangan Rakyat Jepang berdasarkan Konstitusi. Jepang dianggap sebagai Kerajaan Konstitusional dengan sistem Hukum sipil.

Economist Intelligence Unit menempatkan Jepang sebagai flawed democracy atau negara dengan demokrasi berkembang pada 2016.[1]

  • l
  • b
  • s
Negara
berdaulat
Negara dengan
pengakuan terbatas
  • Abkhazia1
  • Republik Artsakh1
  • Ossetia Selatan1
  • Palestina
  • Siprus Utara1
  • Republik Tiongkok
Dependensi dan
wilayah lain
  • Kepulauan Cocos (Keeling)
  • Hong Kong
  • Makau
  • Pulau Natal
  • Wilayah Samudra Hindia Britania
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua.
  1. ^ solutions, EIU digital. "Democracy Index 2016 - The Economist Intelligence Unit". www.eiu.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-11-30.