Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. (lahir 27 Oktober 1957)[1] adalah Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 2014 hingga 2022. Ia menamatkan pendidikan tinggi Sarjana Hukum Tata Negara dan Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia.[2] Sebelum menjabat Hakim Agung, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.[3]

Pada 23 September 2022, Sudrajad terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.[4]

Sudrajad menikahi Endang Tuty Sriani dan memiliki tiga orang anak bernama Akbar Jati Kusuma, Aditya Suryaputra, dan Anindya Satyarani.[5]

Rujukan

  1. ^ https://ikahi.or.id/anggota/index?page=35
  2. ^ https://www.ikahi.or.id/anggota/view/Z3JnUjNmc3ExL2VxY1cvSmZnRHp2WU45eFU4c3o4MldsMFYyUTZtaHE4UT0=
  3. ^ Badilag MA (21 Oktober 2014), "Akhirnya, Purwosusilo dan Amran Suadi Jadi Hakim Agung", badilag.mahkamahagung.go.id, diakses 19 Mei 2021.
  4. ^ https://nasional.tempo.co/read/1637470/profil-sudrajad-dimyati-yang-dijadikan-tersangka-oleh-kpk-sempat-terkenal-karena-skandal-suap-toilet-dpr
  5. ^ https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/1596/02%20preliminari.pdf?sequence=3&isAllowed=y


  • l
  • b
  • s